Augustus 2022 saya sedang dalam sebuah program di wilayah Kalimantan Barat dan kaget ketika seorang ibu membawa seekor kukang kecil di tanggannya. Katanya dia menemukan satwa tersebut di dalam hutan pas kecil, sudah mencoba lepaskan kukang ke hutan tetapi kukang tersebut kembali kerumahnya.
Kukang atau loris merupakan hewan primata dengan ekor pendek, walaupun terlihat lucu, hewan yang gigitannya berbisa ini bukan hewan peliharaan tetapi hewan liar yang dilindungi dalam kategori terancam punah.
Sebelumnya saya mencoba hubungi BKSDA namun belum ada tanggapan sama sekali dan salah satu lembaga swadaya masyarakat mengatakan BKSDA kekurangan dana dan staff untuk melakukan sosialisasi atau melakukan program rehabilitasi.
Perburuan dan jual beli kukang kerap terjadi dari tahun ke tahun, pada Mei 2019 Pemburu 79 Kukang divonis rendah. Pelaku perburuan dan perdagangan kukang di Majalengka hanya divonis 10 bulan dan denda Rp. 10 juta dengan subsider tiga bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Majalengka. Jadi sebenarnya seberapa serius pemerintah Indonesia melindungi satwa liar?
Perlindungan Yang Ketinggalan Zaman
Perlindungan terhadap satwa yang dilindungi telah diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA pasal 21 menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk : menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan mati; memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.
Sunarto ekolog dan ahli satwa liar dari WWF Indonesia berpendapat bahwa denda yang dijatuhkan lewat undang-undang ini bisa dibilang 'minim' dalam ukuran nilai uang sekarang, yaitu Rp50 juta-Rp200 juta, sementara penghasilan yang didapat dari penjualan gading gajah atau satwa liar lainnya bisa jauh lebih besar. Selain itu, Sunarto juga menyoroti tidak adanya kewajiban hukuman minimal yang bisa diterapkan, sehingga vonis yang dijatuhkan bisa kurang dari lima tahun, seperti yang tercantum dalam undang-undang. https://www.bbc.com/indonesia/majalah-38225344
Kita Rugi Kalau Begini Terus
Berdasarkan data penelusuran Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kerugian negara akibat perdagangan satwa liar mencapai tiga belas triliun rupiah setiap tahunnya. Dalam catatan Financial Action Task Force (FATF), keuntungan akibat perdagangan ilegal satwa liar secara global mencapai miliaran dolar tiap tahunnya. Di Indonesia, kondisi tersebut diperparah dengan perdagangan ilegal satwa liar sebagai modus pencucian uang. Awal tahun 2022, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara menyita hewan dilindungi dari rumah pribadi terduga koruptor Terbit Rencana Perangin-angin di Kabupaten Langkat. Penyidik menemukan beberapa jenis satwa liar yang dilindungi UU seperti orangutan sumatera, monyet hitam sulawesi, elang brontok, jalak bali, dan beo (Gracula religiosa). https://kumparan.com/sadam-richwanudin/kerugian-negara-dalam-kejahatan-satwa-liar-dilindungi-1yJLfBBruB7/3
Kerugian tidak saja terukur dari segi materi, Pada 2019, tercatat 71 ekor kakatua masih diperjualbelikan. Akibat jual beli ini populasinya turun 80-90 persen sejak tahun 1978. Itu artinya Indonesia rugi secara ekologis atau kerugian lingkungan hidup.
Masalahnya Apa?
Tingkat kesadaran masyarakat yang rendah, perdagangan satwa liar yang tinggi, edukasi penyadartahuan tentang konservasi yang rendah di sistem pendidikan, sosial media yang glorifikasi pelihara satwa liar, regulasi peraturan yang seadanya, fungsi BKSDA yang tidak maksimal, hilangnya habitat satwa liar akibat deforestasi adalah beberapa akibat dari berlarut-larut ketidakbecusan Indonesia untuk melindungi satwa liar.
Itu adalah grafik perdagangan satwa liar di Indonesia dari tahun 2015-2019 menunjukkan angkanya terus meningkat.
https://auriga.or.id/resource/reference/peraturan_perlindungan_satwa_liar_di_indonesia_2022.pdf
Akibatnya 83 jenis hewan berstatus Critically Endangered (kritis), 194 jenis berstatus Endangered (genting), dan 580 jenis berstatus Vulnerable (rentan), yang mengagetkan baru-baru ini monyet ekor panjang Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) telah menaikkan status monyet ekor panjang dari vulnerable ke endangered. https://www.timeconservation.org/konflik-manusia-dan-satwa-liar/
Konflik satwa dan manusia juga sama tingginya. Sebagai contoh, kasus antara gajah dan manusia di Indonesia bahkan menempati peringkat pertama di Asia dengan nilai 1,2% atau 3x lipat lebih banyak dari Thailand yang berada di peringkat 2 dengan 0,4% (Forum Konservasi Gajah Indonesia; WWF Indonesia). Forum HarimauKita mendata kejadian konflik antara manusia dan harimau di tahun 2001-2016 menyebabkan 1.247 ekor ternak terbunuh dan 130 harimau mati. Puncak komedinya, Indonesia menjadi negara nomor satu paling banyak mengunggah konten penyiksaan hewan di media sosial baik itu hewan peliharaan maupun hewan liar. Kesimpulannya, Indonesia tidak pernah serius melindungi satwa liar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar