di dunia adalah 45,518 triliun kilogram, dan angka ini terus bertambah. Dari 10 negara penghasil telur terbesar di dunia, Indonesia menduduki peringkat ke tujuh dengan produksi 1,22 triliun kilogram telur per tahun. Semakin meningkat permintaan untuk suplai telur, berarti akan semakin bertambah pula jumlah ayam petelur yang dimanfaatkan sebagai penghasil telur untuk memenuhi kebutuhan pasar global, dan mereka terancam perlakuan eksploitatif di peternakan-peternakan skala besar yang menerapkan sistem intensif dengan penggunaan kandang baterai.
Secara global, manusia menternakkan 77 miliar hewan darat untuk dimanfaatkan telur, daging dan susunya (tidak termasuk ikan dan hewan air lain)—seringkali dalam kondisi yang sangat tidak manusiawi dan tidak memperhatikan kesejahteraan mereka, dan 67 miliar di antaranya adalah ayam. Indonesia adalah rumah bagi lebih dari 260 juta ayam ras petelur dan semuanya terkerangkeng di kandang baterai yang kejam.
Kesejahteraan satwa di Indonesia diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2014 Pasal 1 ayat 42 yaitu Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkandan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan Setiap Orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia. Namun menurut saya sistem kandang baterai sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut, dimana ayam-ayam kandang baterai ini diperlakukan tidak layak selama hidupnya dan tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar hewan seperti bebas dari ketidaknyamanan, bebas dari rasa nyeri, luka dan sakit, bebas mengekspresikan perilaku alaminya dan bebas dari rasa takut dan tertekan.
Lebih lanjut, kesrawan merupakan isu publik yang menjadi perhatian dunia, dalam studi komprehensif terkait keamanan pangan yang pernah dilakukan European Food Safety Authority mengenai perbandingan kontaminasi salmonella di sistem kandang baterai vs bebas kandang, disimpulkan bahwa ontaminasi salmonellpada sistem kandang baterai lebih tinggi jika dibandingkan dengan bebas kandang. Hal ini juga tidak sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2014 Pasal 1 ayat 2 yang mengatur tentang kesehatan masyarakat yang berisi “Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan”
Beberapa negara sudah melarang praktik kejam ini, contohnya Belanda sejak 1 Januari 2012. Di tahun yang sama pemerintah Selandia Baru juga melarang penggunaan kandang baterai, beberapa negara bagian perserikatan Amerika telah melarang penggunaan kandang baterai sejak Maret 2020 dan beberapa negara Eropa lainnya.
Menurut saya, ini sudah saatnya pemerintah Indonesia dan semua masyarakat lebih peduli terhadap kesejahteraan satwa dan benar-benar mengimplementasikan UU yang telah disusun. Saya juga berharap kepada peternak di seluruh Indonesia beralih ke sistem penggunaan telur bebas kandang baterai.